Jumat, 26 Maret 2010

Kode Etik Menggunakan Radio Komunikasi

Pengertian dari komunikasi adalah proses penyampaian suatu maksud, tujuan ataupun berita berita kepada pihak lain dan mendapat respons/tanggapan, sehingga kedua belah pihak mencapai pengertian yang maksimal. Komunikasi dapat dilakukan secara lisan, tulisan, isyarat/tanda dan dapat juga menggunakan peralatan (misalnya radio).

Sedangkan pengertian komunikasi radio menurut undang-undang Telekomunikasi No. 36 Tahun

1999 Pasal 1 : 1 “Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya”.

Teknik Komunikasi Radio

Komunikasi dengan menggunakan frekuensi radio bukan hanya sekedar hoby melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana pada berbagai kegiatan. Pada dasarnya ber Komunikasi menggunakan alat elektronik berupa Handy Talky ( HT ) maupun Rig yang menggunakan band frekuensi HF, VHF dan UHF tentu saja kita harus mengenali cara meng Opersikan alat itu sendiri apapun merk produknya. Pengenalan instrument radio/perangkat komunikasi harus dipelajari terlebih dahulu oleh pemilik radio komunikasi baik melalui buku petunjuk masing-masing produk maupun secara lisan dengan seseorang yang sudah paham pengoperasian radio/perangkat komunikasi.

Ketika kita akan melakukan hubungan komunikasi pada suatu kegiatan terlebih dahulu diperhatikan kanal frekuensi yang digunakan kegiatan, untuk itu agar tidak terjadi penggunaan frekuensi yang sama serta pada wilayah yang sama pula maka libatkanlah organisasi komunikasi yang telah ditunjuk Pemerintah guna dapat memberikan saran dan arahan yang benar di dalam penggunaan kanal frekuensi. Sehingga tidak terkesan menggunakan frekuensi seenaknya saja, paling tidak dapat memberikan bimbingan tentang cara menggunakan frekuensi secara benar serta tidak merugikan pengguna frekuensi lain.

Ada beberapa langkah persiapan komunikasi suatu kegiatan adalah sebagai berikut :
1.Pastikan perangkat komunikasi anda dalam kondisi baik siap on line :
- Antena terpasang
- Baterry terpasang dan siap pakai
2. Tentukan dan pastikan kanal frekuensi yang akan digunakan benar-benar kosong
3. Tentukan nama panggilan baik perseorangan maupun kelompok pada suatu kegiatan
4. Bawalah dan siapkan ATK sebelum kegiatan komunikasi dimulai
5. Persiapkan personil yang siap, tanggap dan bertanggung jawab
6. Selalu koordinasi apabila ditemukan kasus kegiatan

Etika berkomunikasi

  • Selalu menyebutkan Callsign anda dalam Interval pendek. Hal ini diperlukan untuk memudahkan orang lain mengetahui siapa yang sedang melakukan komunikasi
  • Tidak Menyela/memotong pembicaraan orang - karena hal ini selain korang sopan juga akan membuat komunikasi menjadi tidak terkendali / kacau.
  • Memberikan Report dengan benar.
  • Memberikan Spasi yang cukup. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi stasiun lain yang akan bergabung dan mungkin adalah yang penting atau berita darurat.
  • Menggunakan bahasa terbuka dan tidak bertele-tele. Dalam Kepmen 49 tahun 2002 ditentukan bahwa komunikasi Amatir Radio harus menggunakan Bahasa terbuka yaitu bahasa yang dimengerti umum, yaitu bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, sedangkan Bahasa Daerah, Bahasa sandi adalah bahasa yang hanya dapat dimengerti oleh sebagian orang saja (Bahasa tertutup)
  • Tidak menggunakan bahasa yang tidak sopan dan tidak berkomunikasi sambil marah. Karena bahasa yang kurang sopan adalah bertetangan dengan Kode Etik Amatir Radio, serta akan merusak citra Amatir Radio. Sedangkan bila anda berkomunikasi dengan marah akan membuat anda lepas kendali dan akan melakukan berbagai kesalahan.

Sumber :

http://sites.google.com/site/rapi1803/teknik-komunikasi

http://125.160.17.21/wiki/index.php/Tata_Cara_Berkomunikasi

http://www.jz09zws.net/PelatihanKomunikasiRadio.pdf

0 komentar:

Posting Komentar